TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Hakim Vonis Berat 3 Perwira Polri

mendesak majelis hakim supaya menjatuhkan vonis berat terhadap 3 anggota polri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang di Pengadilan Negeri Surabaya menjelang 3 anggota Polri menghadapi sidang agenda vonis.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan membacakan vonis terhadap 3 terdakwa Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023). 

Ketiga terdakwa adalah AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang

Sehari menjelang sidang, belasan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi PN Surabaya.

Mereka didampingi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas). Maksud kedatangan mereka ialah mengirim surat untuk majelis hakim.

Surat tersebut isinya semacam petisi. Secara garis besar tulisan surat tersebut ialah mendesak majelis hakim supaya menjatuhkan vonis berat terhadap 3 anggota polri.

Pada persidangan memang terungkap salah satu penyebab 135 orang meninggal dunia, 24 luka berat, 623 orang luka ringan di Stadion Kanjuruhan akibat tembakan gas air mata polisi.

Zhafir Galang, perwakilan LBH Pos Malang, berharap dengan surat ini majelis hakim dapat ikut merasakan duka yang ditanggung para keluarga korban Kanjuruhan.

Harapannya, majelis hakim tidak mengulang menjatuhkan hukuman 17 bulan seperti yang sudah terjadi  dalam vonis Panpel Arema FC dan Security Officer. 

“Tulisan tangan ini kami kirim ke majelis hakim supaya majelis hakim merasakan apa yang sudah dialami keluarga korban. Keluarga korban bukan hanya ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung. Entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya. Keluarga Korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” ujar Zhafir Galang.

Sementara itu, Achmad Bahrul Efendi perwakilan LBH Surabaya juga mendesak hakim supaya memberikan hukuman seadil-adilnya. Para terdakwa diberi hukuman berat. Kemudian para terdakwa diwajibkan memberi biaya ganti rugi atau restitusi terhadap para keluarga korban Kanjuruhan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved