Berita Sidoarjo Hari Ini
Payudara dan Bagian Tubuh Lainnya Teller Bank di Sidoarjo Diduga Diraba Atasan, Ada Bukti Rekaman
Payudara dan Bagian Tubuh Lainnya Teller Bank di Sidoarjo Diduga Dipegang Atasan, Ada Bukti Rekaman
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
"Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada melecehan 'mau memompa ASI kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.
Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.
Bahwa, semenjak AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.
Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya. Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.
"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau ngomong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).
AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM.
Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.
Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.
"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) di bawah 5 tahun. Iya dia kooperatif. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra.
Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu.
Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka.
Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak benar.
Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.
Fakta-fakta Hujan Es di Sidoarjo Penyebab dan Tanda-tandanya, BMKG Sorot Udara Panas dan Garah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Renggut 2 Nyawa Mahasiswi di Sidoarjo, Truk Tabrak Motor Honda Beat dan Yamaha NMAX |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Biji Plastik Terjun Masuk Sungai di Balongbendo Sidoarjo, Sopir Ngantuk |
![]() |
---|
Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis |
![]() |
---|
Pemandu Lagu Asal Lombok Dihabisi Kekasih di Kamar Kos Sidoarjo, Dipicu Masalah Sepele Tentang HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.