Breaking News

Berita Sidoarjo Hari Ini

Payudara dan Bagian Tubuh Lainnya Teller Bank di Sidoarjo Diduga Diraba Atasan, Ada Bukti Rekaman

Payudara dan Bagian Tubuh Lainnya Teller Bank di Sidoarjo Diduga Dipegang Atasan, Ada Bukti Rekaman

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
thesun.co.uk
ILUSTRASI 

"Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada melecehan 'mau memompa ASI kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.

Bahwa, semenjak AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.

Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya. Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau ngomong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).

AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.

Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun. Dan selama menjalani proses penyidikan, tersangka selalu kooperatif.

"Jadi kami tidak melakukan penangkapan karena ancaman (hukum penjara) di bawah 5 tahun. Iya dia kooperatif. Setiap dipanggil hadir dia dan kooperatif," pungkas Hendra. 

Menanggapi hal tersebut, tersangka AC mengatakan, beberapa hal berkaitan dengan kasus yang menyeret namanya itu.

Pertama, dirinya tak menampik adanya peningkatan status hukum terhadap dirinya yang semula sebagai saksi terlapor. Kini telah berstatus tersangka.

Kedua, tuduhan atas tindakan kekerasan seksual tersebut, dianggapnya tidak benar.

Karena, ungkap AC, konteks perlakuannya saat itu dengan menyentuh korban adalah untuk bercanda dan disertai maksud mendasar, yakni sebagai atasan yang berkeinginan menciptakan suasana keakraban kepada para bawahannya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved