Berita Malang Hari Ini
Pengeroyok Krisnael Murri Masih Skripsi di Malang, 2 Lainnya Buruh Pabrik
PEMBUNUH KRISNAEL MURRI: Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
PEMBUNUH KRISNAEL MURRI: Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23).
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menangkap tiga dari empat pelaku pembunuh Krisnael Murri (23) mahasiwa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang menunggu proses skripsi.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, pada pers rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (27/6/2023).
Diketahui, pelaku yang masih berstatus mahasiswa bernama Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) asal Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap pada 1 Juli 2023 di Surabaya.
"Satu pelaku masih kuliah dan berdasarkan keterangan, sedang menunggu skripsi," jelas Wahyu.
Namun, Wahyu tidak menyebutkan pelaku berasal dari mahasiswa mana.
Selain itu, kedua pelaku yang diamankan lainnya bekerja sebagai buruh pabrik.
Keduanya Yeremias Sigibertus Maya alaias Yeri (30) asal Malaka, NTT. Ia diamankan pada 3 Juli 2023 di Kabupaten Malaka, NTT.
Baca juga: Inilah Tampang Pembunuh Krisnael Murri di Malang, Ada yang Tega Tusukkan Samurai
Kemudian, pelaku terakhir yang diamankan adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34) asal Kabupaten Belu, NTT. Ia diamankan pada 22 Juli 2023 di Kota Maumere, NTT.
Wahyu menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi pengeroyokan dan pembunuhan.
Jofer sebagai pelaku utama menusukkan samurai 50 Centimeter ke tubuh Krisnael.
Sedangkan Rendi dan Yeri memukul korban. Mereka dijerat pasal yang berbeda.
Jofer dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun penjara," sebutnya.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.