Berita Malang Hari Ini

Pengeroyok Krisnael Murri Masih Skripsi di Malang, 2 Lainnya Buruh Pabrik

PEMBUNUH KRISNAEL MURRI: Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
purwanto
Satreskrim Polres Malang, Rabu (26/7/2023), menggiring tersangka pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Krisnael Murri (23), mahasiswa Universitas Tribuana Tunggadewi Malang asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mererka adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30). Krisnael Murri dikeroyok di Kedai Kampung Kopi Café Komend, Dusun Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu 24 Juni 2023. 

Sedangkan Rendi dan Yeri dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau ke-3 KUHP, anamannya penjara paling lama tujuh tahun atau dua belas tahun. Selain itu juga Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP, pidana penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Detail Pengakuan Tiga Pembunuh Mahasiswa Unitri Malang asal NTT, Krisnael Murri

PEMBUNUH KRISNAEL MURRI: Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23).
PEMBUNUH KRISNAEL MURRI: Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23). (purwanto)
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved