Praktik SIM C Pola Angka 8 Diubah
BREAKING NEWS : Ujian Praktik SIM C Jalur Pola Angka 8 Akhirnya DIUBAH, Tapi Baru di Jakarta
Tak akan ada lagi ujian praktik SIM C mengendarai motor di jalur pola angka 8 dan jalur zig zag yang selama ini jadi momok
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
"Mungkin anak saya trauma, karena saya pernah berurusan dengan polisi jadi gagal terus," kata Marita.
Usai perdebatan di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik. Putranya yang bernama Nur Muhammad Rivaldi berusia 22 tahun mendapatkan SIM C beserta SIM suaminya yang telah habis.
Mengenai, alasan pola lintasan berbentuk angka 8 masih dipakai dalam ujian praktik SIM, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chairuddin menegaskan, instruksi Kapolri tentu harus dipatuhi. Karena bersifat tanpa tawar menawar.
Namun, dalam proses mengimplementasikan instruksi tersebut, perlu adanya penjabaran dan prosesnya.
Hasil kajian yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Jatim, bahwa tes uji praktik yang diinginkan instruksi Kapolri itu, mencontoh seperti yang dilakukan di negara Inggris dan Belanda.
Sepertinya, lanjut M Taslim, Kapolri berkiblat ke Belanda karena beberapa waktu lalu, memang Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) RI memiliki kerjasama bidang pendidikan dengan Apeldoorn Belanda.
Selain itu konsep uji praktik dengan menerapkan metode angka 8 dan zig-zag tentu dinaungi dengan aturan Peraturan Polisi (Perpol).
Oleh sebab itu, tatkala hendak melakukan perubahan perlu juga kiranya melakukan kajian dan menyusun konsepnya.
"Sesuai instruksi Bapak Kapolri maka sesungguhnya kita bisa mencotoh apa yang dilakukan oleh Jepang dan Singapura yang menggunakan (pola) hurus S," jelasnya.
M Taslim menjelaskan, setelah konsep tersusun maka masih diperlukan perubahan atau revisi regulasinya, agar anggota personel daerah sebagai pelaksana lapangan, tidak melanggar aturan, atau dianggap bekerja dengan tidak diladasi payung hukum.
Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat, Korlantas Polri.
Khusus di Jatim, ia menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan kajian pengubahan metode ujian praktik permohonan SIM tersebut, yang hasilnya dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Kakorlantas, kembali.
"Perubahan itu sendiri sifatnya harus seragam seluruh indonesia, maka perubahan itu dilakukan di tingkat pusat Korlantas Polri. Kami di Jatim sudah membentuk tim melakukan kajian untuk dijadikan sebagai saran masukan kepada pimpinan Korlantas," tegasnya.
Berkaca dari adanya video viral tersebut. M Taslim menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa SIM tidak dapat disamakan dengan tiket menaiki kendaraan transportasi umum, yang bersifat transaksional berpatokan pada besaran uang.
SIM merupakan lisensi terpenuhinya serangkaian syarat layak kompetensi untuk mengendarai kendaraan selama di jalanan umum.
Kompetensi itu, terdapat tiga elemen di dalamnya. Yakni, pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap moral
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.