Berita Mojokerto Hari Ini

Melania Sering Live di TikTok, Pakai Uang Korban Rp 3,7 Miliar untuk Beli Pajero dan Truk

Cara Licik Dua Ibu Muda Tipu Puluhan Korban Modus Investasi Bodong Kosmetik Online di Mojokerto, Raup Rp.3,7M

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yuli A
mohammad romadoni
TIKTOKERS - Polisi Mojokerto meringkus Melania Widiastuti (28) alias Mela, warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Sulistyani (30) alias Listi asal Desa Sumbergandu Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun. Mereka menjalankan praktik investasi bodong berkedok bisnis kosmetik online di Kabupaten Mojokerto. Puluhan orang menjadi korban penipuan mereka hingga mencapai Rp 3,7 miliar. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi Mojokerto meringkus Melania Widiastuti (28) alias Mela, warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Sulistyani (30) alias Listi asal Desa Sumbergandu Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun.

Mereka menjalankan praktik investasi bodong berkedok bisnis kosmetik online di Kabupaten Mojokerto.

Puluhan orang menjadi korban penipuan mereka hingga mencapai Rp 3,7 miliar.

Tercatat sedikitnya 82 orang dari 15 kota di Jawa dan Kalimantan yang menjadi korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali menjelaskan total ada 82 namun hanya lima korban yang baru melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut.

Korbannya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar. Paling banyak korban berdomisili di Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto.

"Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana kasus penipuan yang modusnya bisnis kosmetik online di wilayah Kabupaten Mojokerto," jelasnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan tersangka berdalih tidak memberikan keuntungan atau bunga dari nilai investasi ke korban lantaran bisnis kosmetik online mengalami kerugian.

"Bisnis kosmetik itu ada, tidak fiktif. Pengakuan dia (tersangka) alasannya rugi tapi memang uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Menurut Imam, tersangka Mela sebagai pelaku utama menggunakan uang itu untuk membeli kendaraan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Dakar S 64 NBI warna hitam, satu unit truk Colt Diesel kondisi baru, Vespa S 6444 NBI, motor Kawasaki Ninja S 4536 QV dan iPhone Pro Max.

Tersangka Mela membeli kendaraan itu melalui kredit bahkan truk Colt tahun masih berada di showroom.

"Yang dibeli tersangka dari hasil investasi pertama adalah Pajero Pajero Dakar dan Truk Colt kredit tahun 2022. Setelah itu Vespa dan Ninja, kalau dua motor belinya cash," bebernya.

Mantan Panit II Unit Tipidter Diterkrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan hasil penyidikan tersangka Mela mengaku sebagai distributor kosmetik online bahkan dipasarkan melalui media sosial Live Tik Tok. Padahal, tersangka mengambil barang kosmetik dari Toko Subur di Mojokerto.

Sedangkan tersangka Listi berperan yang membantu bisnis kosmetik di wilayah Kabupaten Madiun.

Kerugian akibat investasi bodong yang sudah berlangsung kurang lebih selama lima bulan, sejak Oktober 2022- Maret 2023 itu diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved