Berita Gresik Hari Ini

Bekas Anggota DPRD Jatim dari PDIP Bawa Uang Tunai Rp 1,3 Miliar ke Kantor Kejari Gresik

Bambang Suhartono (BS), bekas anggota DPRD Jawa Timur, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar melalui Kejaksaan Negeri Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
Bambang Suhartono (BS), bekas anggota DPRD Jawa Timur dari PDI Perjuangan, membawa uang tunai Rp 1,3 miliar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).   

SURYAMALANG.COM, GRESIKBambang Suhartono (BS), bekas anggota DPRD Jawa Timur dari PDI Perjuangan, membawa uang tunai Rp 1,3 miliar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (7/9/2023).  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, tersangka Bambang diduga penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013.

Hal itu dilakukan tersangka bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti di Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik. 


“Hari ini, tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai,” kata Kajari Nana Riana, dengan didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Kasi Intel R.A Nur Rizky. 


Lebih lanjut Nana Riana menambahkan, uang tersebut hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2013 telah menetapkan dua tersangka yaitu Bambang Suhartono bekas anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman, sekretaris Desa Kambingan Kecamatan Cerme.


Dari pengembalian uang kerugian Negara tersebut, tidak menghilangkan pidana yang telah dilakukan oleh tersangka. Dan uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. 


“Meskipun kerugian negara dikembalikan, tidak menghapus tindak pidananya. Pengembalian uang kerugian Negara ini menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya,” katanya.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, pengembalian kerugian Negara ini atas perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan  perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.


“Minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, tetapi tersangka melalui kuasa hukumnya telah berkoordinasi untuk mengembalikan uang kerugian negara,” kata Alifin. (ugy/Sugiyono).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved