Berita Kota Batu Hari Ini
12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar untuk Tamu Villa Pemerkosa Putri Pemilik Villa di Batu
Aditya Perdana (24 tahun), terdakwa pemerkosa gadis berinisial Y (14) di salah satu Vila di Kawasan Songgoriti, Kota Batu, divonis hukuman 12 tahun.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Aditya Perdana (24 tahun), terdakwa pemerkosa gadis berinisial Y (14) di salah satu Vila di Kawasan Songgoriti, Kota Batu, divonis hukuman 12 tahun penjara.
Korban berteriak namun tidak dihiraukan oleh terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Tidak berselang lama ayah korban mendengar teriakan korban dan mengetuk pintu kamar terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu.
Lalu ayah korban mencari korban dan akhirnya ditemukan sedang berada di kamar mandi Vila dengan keadaan menangis. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Kepolisian oleh ayah korban.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kota Batu Hari Ini
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.