Berita Kota Batu Hari Ini
12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar untuk Tamu Villa Pemerkosa Putri Pemilik Villa di Batu
Aditya Perdana (24 tahun), terdakwa pemerkosa gadis berinisial Y (14) di salah satu Vila di Kawasan Songgoriti, Kota Batu, divonis hukuman 12 tahun.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Bayu Aditya Perdana (24 tahun), terdakwa pemerkosa gadis berinisial Y (14) di salah satu Vila di Kawasan Songgoriti, Kota Batu, divonis hukuman 12 tahun penjara.
Pria asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya itu terbukti memaksa Y untuk bersetubuh di vila milik ayah Y.
Dari hasil sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, telah membacaan putusan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Sehingga, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (13/9/2023).
Kejadian kekerasan seksual terhadap Y terjadi pada tanggal 26 Februari 2023 lalu. Awalnya terdakwa menginap di salah satu Vila daerah Songgoriti, Vila itu milik ayah korban Y.
Saat itu terdakwa dan korban saling berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp. Selanjutnya pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa kembali menginap di Vila tersebut dan memesan kopi, kemudian diantarkan oleh ibu korban.
Selanjutnya terdakwa memanggil korban melalui pesan WhatsApp untuk menemui terdakwa. Korban mengira pelaku memanggilnya lewat Whatsapp untuk memesan kopi lagi, akan tetapi setelah sampai depan kamar pelaku, korban ditarik ke dalam kamar dan pelaku langsung membanting korban di atas kasur.
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.