Breaking News

Berita Surabaya Hari Ini

Wali Kota Surabaya Siapkan Sanksi Berat untuk 5 Pegawai Jadi Bacaleg

"Kalau ternyata tidak mundur, akan mendapat sanksi yang lebih berat. Kami diskusi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata Eri Cahyadi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yuli A
bobby c koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka proses pencalonan akan berlanjut. "Yang bersangkutan telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)," kata Soeprayitno.

Soal kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai BCAD di Pemilu 2024 memang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. Sekalipun, posisi Ketua RT tak disampaikan secara tertulis.

Dalam PKPU ini, beberapa yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Di Surabaya, RT hingga LPMK mendapatkan insentif dari Pemkot. Besarannya, Ketua RT sebesar Rp1 juta, Ketua RW senilai Rp1,2 juta, dan Ketua LPMK sebanyak Rp1,5 juta.

Selain aturan tersebut, Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) juga memuat larangan pejabat RT hingga LPMK menjadi anggota Parpol. Perwali Nomor 112 Tahun 2022 yang ditetapkan 2 November lalu ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Aturan ini memuat adanya larangan rangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan kelurahan dan menjadi anggota parpol.bHal ini tertuang dalam pasal 66 Perwali tersebut. Pada pasal 67, juga dijelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan hingga yang terberat berupa pemberhentian tetap. (

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved