Berita Kediri Hari Ini

4 Terdakwa Produsen Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Divonis 2 Tahun Penjara di Kediri

Kasus obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Empat terdakwa perkara gagal ginjal akut dari PT AFI Farma Kediri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023). 

"Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya.

Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. 

Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding, Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya  4 terdakwa perkara gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.

Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved