Berita Kediri Hari Ini
4 Terdakwa Produsen Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Divonis 2 Tahun Penjara di Kediri
Kasus obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
"Menurut kami ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim karena berpendapat kejahatan perorangan," jelasnya.
Sementara Sigit Artanto Jati, anggota Tim JPU menyampaikan vonis majelis sangat jauh dengan tuntutan JPU. Tim JPU punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.
Sewaktu ditanya apakah tim JPU bakal mengajukan upaya banding, Sigit menyatakan ada kemungkinan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis sangat jauh dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya 4 terdakwa perkara gagal ginjal akut didakwa Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut temuan perusahaan farmasi yang terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya.
Karena obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mengakibatkan korban jiwa anak-anak yang mengonsumsinya.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-perkara-gagal-ginjal-akut-dari-PT-AFI-Farma-Kediri-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.