Berita Kediri Hari Ini
Dalih Pemkot Kediri Belum Bayar Kontrak Pembangunan Alun-alun Senilai Rp 17,9 Miliar
PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Dinas PUPR Kota Kediri menjelaskan perihal belum dibayarnya kontraktor pembangunan Alun-alun Kota Kediri.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika saat dikonfirmasi membenarkan, sampai sekarang masih belum ada pembayaran.
"Mohon maaf belum ada perhitungan bersama sehingga belum ada penentuan bahwa progres telah mencapai 89 persen," jelas Endang Kartika, Senin (20/11/2023).
Endang juga menjelaskan, sampai sekarang kontraktor pembangunan Alun -alun Kota Kediri belum diputus kontraknya. "Kami belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak," jelasnya.
Sesuai dengan kontrak, Dinas PUPR Kota Kediri dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen.
Sedangkan termin pembayaran II 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen dan termin pembayaran III 100 persen saat pekerjaan selesai.
Supoyo, Manajer Proyek Pembangunan mewakili PT Surya Grha Utama - KSO menjelaskan, telah menerima surat peringatan (SP) ke 3 dari Dinas PUPR pada Senin (13/11/2023) lalu.
Meski secara resmi masih belum diputuskan kontaknya, PT Surya Grha Utama telah berencana mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Biasanya setelah keluarnya SP ke 3 bakal ditindaklanjuti dengan pemutusan kontrak.
Supoyo juga menyampaikan, sampai saat ini pihak Pemkot Kediri masih belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang telah dilakukan PT Surya Grha Utama. Progres pembangunan Alun -alun Kota Kediri saat ini telah mencapai 89 persen.
PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp 17,9 miliar.
Diungkapkan Supoyo, permasalahan sebenarnya timbul karena beda persepsi dan pemahaman dasar penentuan progress di awal minggu 26 atau tanggal 13 November 2023.
Pengawas menerbitkan progress berdasarkan MC-15 sebesar 72 persen dan dari MC-50 sebesar 84,9 persen. Yang diakui oleh Dinas PUPR dan akhirnya dipakai data MC-15. Padahal MC-50 sudah bisa dipakai untuk pedoman progres.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/PT-Surya-Grha-KSO-pembangunan-Alun-alun-Kota-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.