Berita Sidoarjo Hari Ini

Gadis 17 Tahun Dicekoki Miras di Kamar Kos, Muntah, Diajak Mandi Lalu Digilir 4 Cowok di Sidoarjo

Gadis 17 Tahun Dicekoki Miras di Kamar Kos, Muntah, Diajak Mandi Lalu Digilir 4 Cowok di Sidoarjo

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Polresta Sidoarjo saat rilis kasus pencabulan yang dialami gadis belia usia 17 tahun. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Seorang gadis belia berusia 17 tahun menjadi objek pemuas nafsu berahi empat pria di Sidoarjo.

Empat pria itu menodai gadis belia tersebut secara bergiliran di sebuah rumah kos.

Modusnya, korban dipaksa menenggak minuman keras.

Setelah dia mulai pusing, kemudian para pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos.

Awalnya digelar pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI (19), E (16 tahun), D (17 tahun) dan S (16 tahun).

Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos.

Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni korban.

Remaja perempuan itu kemudian dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan.

Hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

"Di kamar kos inilah korban dipaksa para pelaku untuk minum arak."

"Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur."

"Kemudian EAI, E, D, dan S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/11/2023).

Setelahnya, korban mengalami muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi untuk dimandikan oleh E.

Selanjutnya EAI datang dan masuk ke dalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban di tempat tersebut.

Setelah tersadar, korban diantarkan pulang oleh D dan sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dari sana kemudian D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.

Dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved