Berita Gresik Hari Ini

BREAKING NEWS - 8 Suporter Gresik United Jadi Tersangka Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro.

Penulis: Willy Abraham | Editor: rahadian bagus priambodo
surya..co.id/willy abraham
Tersangka kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro diringkus Polres Gresik, Selasa (21/11/2023). Foto : Willy Abraham 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik menetapkan delapan suporter Gresik United sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro. Empat diantaranya masih anak-anak.

"Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga sebagai pelaku. Dilakukan pemeriksaan dilakukan gelar perkara menetapkan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Dari delapan orang tersangka, FJ (24) Desa Gapyrpsukolilo, Gresik peran melakukan pelemparan batu. JH (20) Desa Kedanyang Kebomas, peran melakukan pelemparan batu. MT (49) kelurahan Kebungson, Gresik, peran sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik aktor intelektual. S (26) Cerme, Gresik peran mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 

"Empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamana," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu jenis ukuran, beberapa tongkat kayu, hasil visum.

Korban 1 orang personal Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (wil)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved