Berita Gresik Hari Ini

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ayah Pembunuh Putri Kandung Umur 9 Tahun di Gresik

M Qo’dad Af’aalul Kirom (29), terdakwa pembunuh putri kandungnya umur 9 tahun di rumah kontrakan, Desa Putat Lor, Menganti, Gresik, April 2023.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
willy abraham
PEMBUNUH - Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29), pembunuh putri kandungnya umur 9 tahun, di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik. 

SURYAMAL:ANG,.COM, GRESIK – Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap M Qo’dad Af’aalul Kirom (29), terdakwa pembunuh putri kandungnya umur 9 tahun di rumah kontrakan, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik, pada April 2023 lalu.

Jaksa Bram Prima Putra yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik mengajukan tuntutan pada warga asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (29/11/2023).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Bram Prima Putra bersama jaksa Nurul Istianah menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak merasa bersalah serta tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga pernah dihukum; perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan; perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan pertimbangan yang meringankan sama sekali tidak ada.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dari perkara ayah bunuh anak kandung ini yaitu sepotong baju, celana panjang, gelang logam, selimut, gelang karet, bantal, kaus, sarung, pisau dapur, telepon seluler dan sepasang sandal.

Sementara, penasehat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah, mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

“Mohon waktu untuk mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Faridatul Bahiyah.

Sidang yang dipimpin hakim M Aunur Rofiq ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Jejak Gelap Ayah 24 Kali Tusuk Putri Kandung di Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik

Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29), pembunuh putri kandungnya umur 9 tahun, di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik.
Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29), pembunuh putri kandungnya umur 9 tahun, di dalam kamar rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik. (willy abraham)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved