Berita Malang Hari Ini

Jauh-jauh ke Malang Hanya untuk Menjual Istrinya, Dua Suami Asal Sukabumi dan Blitar Diciduk Polisi

Jauh-jauh ke Malang Hanya untuk Menjual Istrinya, Dua Suami Asal Sukabumi dan Blitar Diciduk Polisi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Suami asal Sukabumi dan Blitar menjual istrinya di Kabupaten Malang. Mereka akhirnya ditangkap Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Suami asal Sukabumi dan Blitar tega menjual istrinya ke pria hidung belang di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Identitas dua suami tersebut adalah Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat, dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Fajri  dan Aditya kini ditangkap Polres Malang atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Pria Banyuwangi dan Wanita Trenggalek Nginep di Apartemen Kota Malang, Kisah Cinta Berakhir Pahit

"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).

Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.

"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Kemudian didapati dua korban, satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang, dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri siri pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).

Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.

Namun, setelah dilakukan tawar-menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu sekali main.

Setelah deal, pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.

Setiap kali transaksi, pelaku suami jual istri menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.

Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.

Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).

Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.

"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen."

"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: PSK Belia di Apartemen Gresik Wajib Layani 42 Pelanggan untuk Gaji Rp 3 Juta, Cara Order via MiChat

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved