7 Aset Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan LHKPN, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke LHKPN.
SURYAMALANG.COM -Berikut ini daftar 7 aset Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang merupakan pelanggaran berat bagi seorang pejabat publik apalagi sebagai seorang pemimpin lembaga anti rasuah.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) baru saja menjatuhkan sanksi etik terberat untuk Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).
Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.
Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan Firli sebagai Ketua KPK dan pejabat publik adalah hal yang mendasar, di mana Firli dinilai tidak jujur melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.