7 Aset Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan LHKPN, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke LHKPN.
Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.
Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri.
Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak beperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Tiga pelanggaran etik berat yang yang dilakukan Firli , yang diungkap dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023) adalah :
Pertama, Firli dinilai bersalah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ketiga, ia menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Akibat ketiga pelanggaran tersebut, Firli Bahuri kini diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak, Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.