7 Aset Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan LHKPN, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke LHKPN.
Dengan mempertimbangkan sejumlah hal, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menyebut Firli tidak mengakui perbuatan, berusaha memperlambat jalannya persidangan dan tidak hadir dalam persidangan kode etik serta pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," papar Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak memastikan Firli tidak hadir memenuhi panggilan sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firli memilih menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Padahal, Dewas KPK disebutnya telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli.
Akibatnya, Firli kehilangan hak untuk membela diri di sidang etik siang ini.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelas Tumpak.
Surat Pengunduran Diri Firli kepada Jokowi
Di tengah proses hukum yang membelitnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, surat pengunduran diri Firli telah ditolak pihak Istana karena menggunakan frasa "pemberhentian", bukan "pengunduran diri".
Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya kepada Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (23/12/2023) lalu.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," ucap Firli, ditemui Senin (25/12/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.