7 Aset Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri yang Tidak Dilaporkan LHKPN, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke LHKPN.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023) (Foto Kiri) dan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).(Foto Kanan) 

Dengan merevisi satu kalimat tersebut, Firli mengklaim telah memenuhi ketentuan perundang-undangan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang KPK.

Dalam undang-undang,  terdapat mekanisme yang harus dipenuhi sebelum memberhentikan pimpinan KPK, yang bunyinya:

"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini".

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved