Suami Mutilasi Istri

Kesaksian Tetangga Ditunjukkan Potongan Tubuh Istri di Malang Oleh Suami, Lemas Mau Kabur Tak Bisa

Kesaksian tetangga syok ditunjukkan potongan tubuh istri di Malang oleh suami, lemas mau kabur tak bisa.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube KompasTV
Edi Suwito (kanan) tetangga pelaku sekaligus saksi. Kesaksian tetangga syok ditunjukkan potongan tubuh istri di Malang oleh suami, lemas mau kabur tak bisa 

SURYAMALANG.COM, - Cerita Edi Suwito ditunjukkan potongan tubuh istri di Malang yang dimutilasi suaminya jadi kisah tersendiri dalam kasus ini. 

Edi Suwito merupakan tetangga sekaligus saksi mata yang tidak sengaja melihat kekejaman pelaku terhadap istrinya. 

Bahkan sebelum kasus suami mutilasi istri tersebut terbongkar, Edi Suwito jadi orang pertama yang melihat bukti pembunuhan tersebut.  

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) siang di rumah pelaku Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban adalah istri bernama Ni Made Sutarini berusia 55 tahun dan pelaku adalah James Loodewyk Tomatala suami berusia 61 tahun. 

Sebagai tetangga, Edi Suwito tidak tahu menahu soal pembunuhan yang dilakukan James terhadap Sutarini. 

Awalnya Edi Suwito hanya diminta tolong oleh pelaku untuk mengangkut barang yang ada di rumahnya.

Tanpa ada prasangka buruk, Edi Suwito lantas bersedia membantu mengangkut kursi dan lemari.

Pelaku juga cerita pada Edi Suwito kalau istrinya yang sempat pergi beberapa hari kini telah pulang ke rumah.
 
Namun saat tiba di rumah pelaku, Edi Suwito justru ditunjukkan pelaku anggota tubuh istrinya yang sudah berada di ember.

Edi Suwito mengaku saat itu langsung lemas saking syoknya bahkan untuk mencoba kabur ditahan oleh pelaku.

"Dia ngomong istri saya sudah pulang, Alhamdulillah kalo sudah pulang kata saya, setelah itu saya ditunjuki 'itu loh istri saya' ya saya langsung lemas," ungkap Edi Suwito mengutip Youtube KompasTV, Minggu, (31/12/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Suami Mutilasi Istri di Malang, Kronologi Kejadian hingga Tubuh Korban Jadi 10 Bagian

Artikel TribunSumsel.com 'Reaksi Tetangga Suami Mutilasi Istri di Malang Lemas Ketakutan'.

Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku
Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku (Youtube KOMPASTV)

Beruntung, Edi Suwito langsung kabur dari rumah tersebut saat pelaku lengah.

"Saya tahunya sepintas langsung duh, saya mau lari, dia (pelaku) mau kemana, takutnya saya lari saya dipukul, toleh-toleh lihat orangnya lengah, keluar," tandas Edi. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto korban dibunuh pada Sabtu siang.

Kemudian tersangka yang seorang pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, pelaku kemudian memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota, terkuak alasan tersangka menyerahkan diri ke polisi.

"Karena ada penyesalan, setelah membunuh dan memutilasi. Sehingga, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing," ujar Kompol Danang Yudanto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (1/1/2024).

Ada kemungkinan tersangka kebingungan untuk membuang potongan tubuh korban, sehingga tersangka memilih menyerahkan diri.

Mengingat di lokasi kejadian, polisi menemukan kantong plastik yang sudah disiapkan tersangka.

Diduga kantong plastik itu akan dipakai untuk membuang potongan tubuh korban.

"Kalau dari pengakuan tersangka, tidak ada alasan lain. Karena menyesal usai membunuh dan memutilasi, sehingga menyerahkan diri," pungkasnya.

Kronologi Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membeberkan kronologi James memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini. 

Menurut keterangan Danang pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta.

Setelah itu, James dan Ni Made Sutarini pulang ke rumah tersangka. 

"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar" terang Danang.

"Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," lanjutnya. 

Lebih lanjut, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan menyembunyikan jasad istri.

Lalu, muncullah ide untuk memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.

"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban," beber Danang. 

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

"Iya, di dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tambahnya.

Tersangka memutilasi korbannya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian. 

Menurut keterangan Danang, beberapa potongan tubuh yang dimutilasi antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan. 

Kemudian torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Kukuh Kurniawan/KompasTV|Firmansyah)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved