Berita Pamekasan Hari Ini

3 Polisi Pamekasan Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba dan Sering Menipu

PECAT POLISI - Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan.

Editor: Yuli A
Kuswanto Ferdian
Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi. 

Reporter:  Kuswanto Ferdian

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengungkap alasan pemecatan 3 anggotanya.

Mereka adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo yang menjabat Ba Satsamapta Polres Pamekasan, kemudian Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay sebagai Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi sebagai Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay diberhentikan karena melakukan pelanggaran yaitu pengguna narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas (desersi)


Demikian juga dengan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi melakukan pelanggaran yang sama. 


"Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan," kata Iptu Sri Sugiarto, Senin (15/1/2024).


Pantauan di lokasi, prosesi upacaraPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin digelar di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi.


PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.


Dalam upacara PTDH ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. 


Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Pamekasan ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP  RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 


"ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.


Menurut AKBP Jazuli, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa. 


Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.


Ia pun berpesan kepada anggotanya, selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.


"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved