Suami Mutilasi Istri
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Tersangka Disoraki Emak-emak
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Tersangka Disoraki Emak-Emak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024).
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tags
suami mutilasi istri
James Loodewyk Tomatala
Ni Made Sutarini
pembunuhan
mutilasi
Polresta Malang Kota
Kota Malang
SURYAMALANG.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Suami Mutilasi Istri
Begini Komentar Kejari Kota Malang Soal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Jalan Serayu |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Ini Komentar Penasehat Hukum Tersangka |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup |
![]() |
---|
Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang, James Dihantui Istrinya |
![]() |
---|
Pengakuan Suami Mutilasi istri di Malang, Tak Bisa Tidur Selalu Merasa Dihantui arwah Made Sutarini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.