Berita Surabaya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejagung, Pra Peradilankan Status Tersangka Korupsi PT Antam

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya termasuk Hotman Paris Hutapea

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla / SURYAMALANG.COM/ Tony Hermawan
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon (foto kiri) dan Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pasca ditetapkan sebagai tersangka , Kamis (18/1/2024).  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang tersandung kasus dalam peristiwa jual beli emas 7 ton memberikan perlawanan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Antam.

Budi Said melawan lewat pra peradilan untuk status tersangka yang ditetapkan oleh Kejasaan Agung dalam peristiwa jual beli emas 7 ton itu yang merugikan PT Antam atau negara sekitar Rp 1 triliun karena ada selisih emas 1,1 ton. 

Baca juga: Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Kejagung, Babak Baru Kasus Emas 7 Ton PT Antam Vs Budi Said

Untuk pertama kalinya Budi Said, memberikan penjelasan secara resmi terkait perseteruannya lawan PT Antam, gara-gara jual-beli emas sebanyak 7 ton.

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya.

Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon.

Pada Senin 12 Februari lalu, Hotman yang merupakan pengacara  kondang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.

Selang satu hari dua pengacara lain mengadakan konferensi pers di Hotel Mercure, Surabaya.

Sudiman Sidabukke mengatakan, sidang praperadilan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang.

Ada yang menyebabkan mengapa tiga kuasa hukum Budi Said sepakat mengajukan praperadilan untuk Kejaksaan Agung.

Ia menyebut ada sesuatu yang membuat kliennya (Budi Said) terluka.

"Apa yang luka? Lukanya adalah penegakan hukum itu," sebut pengacara yang akrab disapa Sidabukke.

Baca juga: Kasus Pembelian Emas 7 Ton Crazy Rich Surabaya Berbuntut, Kini Eks GM PT Antam jadi Tersangka

 

Sidabukke lalu menerangkan kronologis peristiwa transaksi jual-beli emas batangan antara Budi Said selaku pembeli dan Antam sebagai penjual pada awal Maret 2018 yang kini berujung penetapan Konglomerat Surabaya sebagai tersangka korupsi.

Kala itu Budi Said mendapat penawaran, dengan janji pembelian emas ada diskon 20 persen asalkan pembelian dalam jumlah besar.

Sebelum melakukan transaksi, Budi Said juga mencari pengecekan-pengecekan kalau Antam menerapkan diskon.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved