Berita Surabaya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejagung, Pra Peradilankan Status Tersangka Korupsi PT Antam
Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya termasuk Hotman Paris Hutapea
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kasus pembelian emas Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.
Pendapat Pakar Hukum
Praktisi Hukum, Danny Wijaya memprediksi Budi Said akan menang atas gugatan praperadilan.
Ia bisa lolos dari status tersangka dan bebas.
Alasan yang mendasar Budi Said mempunyai putusan menang gugatan perdata di tingkat kasasi.
Kedua, PT Antam adalah perusahaan terbuka, artinya saham badan usaha itu dari negara dan sebagaian lagi berasal pihak-pihak swasta.
Maka, apabila Budi Said dianggap ada kekurangan nominal dalam pembelian emas 5 ton, yang tepat digugat perdata bukan dijerat dengan tindak pidana korupsi.
"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelasnya.
Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN.
Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.
"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny, yang suaranya tersekat kering di tenggorokan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.