Berita Surabaya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejagung, Pra Peradilankan Status Tersangka Korupsi PT Antam

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya termasuk Hotman Paris Hutapea

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla / SURYAMALANG.COM/ Tony Hermawan
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon (foto kiri) dan Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pasca ditetapkan sebagai tersangka , Kamis (18/1/2024).  

Yakin benar ada informasi ada diskon, crazy rich Surabaya itu menemui pimpinan nomor satu Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya bernama Endang Kumolo.

Orang itu yang mempunyai otoritas menjual emas di PT Antam.

Pada waktu transaksi dilakukan, Budi menanyakan benarkah ada diskon, Endang mengiyakan.

Dalam rentan waktu Maret-November 2018 terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali.

Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.

Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam

Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.

"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucapnya.

Budi merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto, serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.

"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini memang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebutnya.

Setelah menang kasasi, Budi mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata dibalas PT Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PT Antam meminta agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi. Hasilnya, Antam kalah.

"Setelah PK menang, Budi mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Nah, saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," sebut Sidabukke.

Baca juga: Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam 1,1 Triliun, Pengusaha Properti

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved