Berita Surabaya

Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejagung, Pra Peradilankan Status Tersangka Korupsi PT Antam

Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba menggunakan jasa tiga pengacara senior sekaligus untuk membelanya termasuk Hotman Paris Hutapea

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla / SURYAMALANG.COM/ Tony Hermawan
Sudiman Sidabukke, dan Ben D Handjon (foto kiri) dan Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pasca ditetapkan sebagai tersangka , Kamis (18/1/2024).  

Tiba-tiba 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung.

Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara.

Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan.

Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara?, itu kan bonus. Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.

 

Penetapan Tersangka Budi Said

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/1/2024), Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Budi Said ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Mereka diduga merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agunh Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved