Berita Surabaya Hari Ini

Cara Ronald Tannur Bunuh Janda Kekasihnya asal Sukabumi di Surabaya Versi Jaksa

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tiktok
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," ujarnya.

Pada bagian inilah, tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil. 
Seorang saksi lain kemudian memberitahu satpam bahwa ada perempuan yang tergeletak.

"Saksi FH dan AS (sekuriti) menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban, lalu dijawab terdakwa 'tidak kenal'," kata jaksa. Namun, setelah itu, Ronald  mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad, tempat korban tinggal.

Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved