Berita Kota Batu Hari Ini
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Bekas Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari
Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan bekas Kepala Dinas Kesehartan Kota Batu, Kartika Trisulandari, sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BATU - Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan bekas Kepala Dinas Kesehartan Kota Batu, Kartika Trisulandari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2024 lalu Kartika Trisulandari selaku pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan beberapa alasan.
Yakni, proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut.
Pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.
Alasan kedua, proyek tersebut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu dengan maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya Tindak Pidana Korupsi.
Pengawalan tersebut telah berjalan baik serta telah selesai.
Ketiga, pemohon tiba-tiba dipanggil dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021, dan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan kelima, bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh Pemohon, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang Pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Dalam penetapan tersangka terhadap KT tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan amarnya, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Ini hasil putusan pertama,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (20/3/2024).
Putusan kedua pengadilan berisi menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.
Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu |
![]() |
---|
Segini Nilai UMK Kota Batu Jika Mengacu pada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Soal Gempa Megathrust, Begini Kata Pihak BPBD Kota Batu |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Kota Batu Mundur Berjamaah, Ganis Rumpoko Nyatakan Segera Gelar KLB |
![]() |
---|
Harga Apel Tak Lagi Bagus, Kaum Tani di Kota Batu Beralih Tanam Jeruk dan Sayur-mayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.