Berita Kota Batu Hari Ini

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Bekas Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari

Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan bekas Kepala Dinas Kesehartan Kota Batu, Kartika Trisulandari, sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Bekas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari, saat berada di Kejari Batu, Selasa (9/1/2024) sore. 


Putusan ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu  Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum

 


Keempat, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara.  

 


Dengan demikian berdasarkan alat bukti maka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 


“Yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved