Berita Surabaya Hari Ini
Diskotik Kowloon Penjarakan Buruh, Tuduh Palsukan Surat Setelah Tanya Soal UMK
DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
Akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.
Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu berdalih mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta.
Rinciannya, gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.
Dwi Kurniawati Sangkal Dakwaan
Dwi Kurniawati menyebut surat dakwaan jaksa tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.
Ketua majelis hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya.
Ia ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
"Langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya," jawab Dwi.
"Kami akan mengajukan eksepsi," timpal penasehat hukum.
Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara.
Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).
Menurut pandangan LBH tersebut, Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya.
Achmad Roni, pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai staff accounting di Diskotik Kowloon.
Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama, Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.
"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah, karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.
Surabaya
kaum buruh
penindasan
UMK Surabaya 2024
Upah Minimum Kota
Kowloon Palace
Diskotik Kowloon
diskotek
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.