Berita Surabaya Hari Ini

Diskotik Kowloon Penjarakan Buruh, Tuduh Palsukan Surat Setelah Tanya Soal UMK

DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para  pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pihak PT Mentari Nawa Satria sebagai pengelola Kowloon Palace Internasional Club atau Diskotek Kowloon di Surabaya memenjarakan buruhnya, Dwi Kurniawati (41) asal Sumber Welut, Surabaya. Dwi Kurniawati pun diadili secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024). 

Akhirnya terbukti ketika terdakwa berkerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan.

Tempat usaha hiburan malam di Jalan No 31-37 Surabaya itu berdalih mengalami kerugian kisaran Rp 24 juta.

Rinciannya, gaji selama 6 bulan dikali Rp 3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu, kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp 4,7 juta. Ditambah lagi, Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp 1,5 juta.

Dwi Kurniawati Sangkal Dakwaan

Dwi Kurniawati menyebut surat dakwaan jaksa tidak sesuai kenyataan. Ia pun meminta izin untuk bercerita.

Ketua majelis hakim pun meminta terdakwa untuk menahan diri. Pembelaan atau eksepsi bisa diajukan pada sidang selanjutnya.

Ia ingin terlebih dahulu memastikan, apakah pada sidang berikutnya akan mengajukan eksepsi atau memasrahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

"Langkah selanjutnya dipasrahkan kepada penasihat hukumnya," jawab Dwi.

"Kami akan mengajukan eksepsi," timpal penasehat hukum. 

Dwi Kurniawati ditahan di Rutan Medaeng sejak 5 Maret lalu. Kasus buruh asal Surabaya ini ternyata disoroti sekumpulan profesi pengacara.

Dwi mendapat bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari).

Menurut pandangan LBH tersebut, Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya

Achmad Roni, pengacara dari LBH tersebut menjelaskan, mulanya Dwi kerja sebagai staff accounting di Diskotik Kowloon.

Dwi mulanya dikontrak kerja selama 6 bulan dan dijalani selama 3 bulan. Bulan pertama, Dwi mendapat gaji Rp 1,2 juta, bulan kedua Rp 1,5 juta, dan ketiga Rp 2,3 juta.

"Selain gaji di bawah UMK, Bu Dwi juga tidak didaftarkan BPJS dan akta kelahiran ditahan. Berawal dari situ, dia mengadu ke Disnaker Kota Surabaya dan diarahkan kasus perselisihan hak pidana diarahkan ke Disnaker Provinsi Jatim. Nah, karena tidak ada tindak lanjut, Dwi melaporkan ke Polda Jatim," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved