Berita Surabaya Hari Ini

Diskotik Kowloon Penjarakan Buruh, Tuduh Palsukan Surat Setelah Tanya Soal UMK

DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para  pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pihak PT Mentari Nawa Satria sebagai pengelola Kowloon Palace Internasional Club atau Diskotek Kowloon di Surabaya memenjarakan buruhnya, Dwi Kurniawati (41) asal Sumber Welut, Surabaya. Dwi Kurniawati pun diadili secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024). 

DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para aktivis pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari perjuangannya untuk mendapat upah sesuai UMK Surabaya.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pihak PT Mentari Nawa Satria sebagai pengelola Kowloon Palace Internasional Club atau Diskotek Kowloon di Surabaya memenjarakan buruhnya, Dwi Kurniawati (41) asal Sumber Welut, Surabaya.

Dwi Kurniawati pun diadili secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024).

Jaksa Darwis mendakwa dia memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria.

Sidang dengan ketua majelis hakim Taufan Mandala itu berlangsung secara daring. Terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng.

Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan, terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William yang ditandatangani oleh Sunali selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth.

Selanjutnya, saksi mengecek di rumah sakit tersebut. Diketahui, lembar fotokopi surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.

Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertanda tangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.

Namun, terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi dengan status kontrak.

Masa kerjanya sejak 2005 sampai 2014. Ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar/palsu akhirnya Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria," ucap Darwis.

Darwis melanjutkan, seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved