Berita Surabaya Hari Ini

Diskotik Kowloon Penjarakan Buruh, Tuduh Palsukan Surat Setelah Tanya Soal UMK

DISKOTEK KOWLOON PENJARAKAN BURUH - Dalihnya, memalsu surat pengalaman kerja. Tapi menurut para  pembelanya, kriminalisasi buruh itu bermula dari

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Pihak PT Mentari Nawa Satria sebagai pengelola Kowloon Palace Internasional Club atau Diskotek Kowloon di Surabaya memenjarakan buruhnya, Dwi Kurniawati (41) asal Sumber Welut, Surabaya. Dwi Kurniawati pun diadili secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2024). 

Kepolisian ternyata menghentikan kasus tersebut. Namun, tiba-tiba Dwi dilaporkan di Polsek Genteng. 

"Yang melaporkan karyawan bernama Eko Purnomo. Dia bukanlah pemegang saham, melaporkan atas nama perwakilan perusahaan. Anehnya lagi, menjelang pemanggilan tersangka, keterangan mewakili perusahaan dihilangkan. Laporan menjadi atas nama pribadi Eko," ujar Roni.

Roni dan kawan-kawannya beranggapan perkara ini tidak bisa dipisahkan karena Dwi Kurniawati memperjuangkan hak mendapat upah sesuai UMK. "Singkatnya ada kriminalisasi, Bu Dwi masuk bui usai tanya UMK," jelasnya.

Tribunjatim sudah berupaya melakukan konfirmasi terhadap PT Mentari Nawa Satria dengan cara menghubungi nomor kontak yang tertera di akun Instagram Kowloon. Namun, saat disinggung tentang kasus tersebut, tidak ada tanggapan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved