Pejudi Online Mustahil Menang, Pemerintah Harus Larang Instagram dan YouTube Tayangkan Iklan Judi
Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur untuk memenangkan bandar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
Kondisi ini, menurut Kholiq, sangat mengkhawatirkan, mengingat pengguna ruang medsos didominasi oleh anak muda baik Gen Y maupun Gen Z.
“Apa pun nama dan bentuknya, judi online adalah penyakit sosial yang sangat kronis, berbahaya, dan belum ada penyelesaiannya. Terlebih sejak internet membumi di seluruh pelosok Indonesia,” urainya.
Menurut catatan LKDI, setiap hari muncul ratusan hingga ribuan situs atau website judi online.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan dengan kemunculan-kemunculan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga melakukan penyisiran dan pemblokiran terhadap situs-situs perjudian.
Seolah terjadi perang yang tak kunjung usai antara marketing judol dengan aparatur negara, setiap Kemenkominfo memblokir beberapa situs, muncul situs-situs baru lainnya.
“Itu fakta, ya. Pemblokiran website ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karenanya, LKDI meminta agar pemerintah menggunakan wewenangnya untuk melarang penayangan iklan judi online di media sosial, khususnya Instagram dan Facebook,” tegasnya.
Sebagai bentuk perhatian nyata terhadap masalah ini, Kholiq menambahkan, LKDI bakal meminta pihak Meta Indonesia agar menghentikan penayangan iklan judi yang sangat agresif tersebut.
Desakan perlu dilayangkan karena dua alasan. Pertama, karena iklan judol menjadi pintu masuk menjamurnya judi online. Dan kedua, karena pengguna platform medsos di bawah Meta sangat besar.
Saat ini, tercatat ada 125 juta pengguna Facebook dan hampir 100 juta pengguna Instagram di Indonesia di mana jumlah tersebut merupakan target kuantitatif iklan judi yang fantastis.
“Itulah sebabnya, fokus perhatian kami awali kepada Meta Indonesia, perusahaan yang menaungi FB dan IG, platform yang diikuti paling banyak di Indonesia,” sambungnya.
LKDI merasa wajib mengambil langkah strategis untuk melawan penetrasi iklan judi online karena korban judol di Indonesia, terutama dari kalangan masyarakat kelas bawah, terus bertambah.
Sebagai informasi, sebagaimana data yang dihimpun LKDI, kebanyakan korban judol justru bukan dari kalangan menengah ke atas, alih-alih orang orang kaya, tetapi justru dari kelas menengah ke bawah baik itu rentan miskin, miskin, bahkan miskin ektrem.
Masyarakat menengah ke bawah yang terjebak pusaran judi online terus mengeluarkan uang untuk judi, namun tak pernah merasakan perputaran uang yang masuk kembali ke pada mereka.
Uang mereka disedot oleh bandar judi dunia maya yang berada di luar negeri. Para pejudi online bisa dipastikan kalah karena sebagaimana temuan LKDI, sistem algoritma judi online sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan bandar.
Semua uang yang masuk untuk judi sudah pasti masuk ke bandar. Maka dari itu, LKDI menilai perlu dihentikan aliran dana dari orang miskin ke para bandar judi yang kaya raya.
Parah! Ada 49 Rekening Bansos Warga Tulungagung Terindikasi Dipakai untuk Judi Online |
![]() |
---|
Ratusan Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret Karena Terlibat Judi Online, Simak Data PPATK ! |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Jatim dapat Dana Beasiswa, DPRD Berpesan: Jangan Gunakan untuk Game Online dan Judol |
![]() |
---|
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Heboh Misri Live IG di Kamar, Teman Kencan Kompol Yogi Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Sudah bebas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.