Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Amankan Ganja Aceh Seberat 42 Kilogram, Kurir Narkoba Berasal dari Sidoarjo

Polresta Malang Kota Amankan Ganja Aceh Seberat 42 Kilogram, Kurir Narkoba Berasal dari Sidoarjo

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, saat menunjukkan tersangka MS dan barang bukti ganja seberat 42 kilogram, Selasa (9/4/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tersangka kurir narkoba berinisial MS (27).

Diketahui, tersangka asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 42 kilogram.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka MS ditangkap di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, ketika menaiki bus."

"Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 42 kilogram dan satu buah HP merek Oppo warna biru," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Selasa (9/4/2024).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," terangnya kepada SURYAMALANG.COM.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menuturkan, bahwa tersangka MS berprofesi sebagai kurir narkoba dan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Pada bulan Maret 2024 lalu, kami mengamankan tersangka berinisial YL dengan barang bukti 1 kilogram ganja."

"Dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang."

"Lalu, anggota melaksanakan pengejaran mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, yang kemudian menangkap tersangka berinisial MS di Exit Tol Waru Gunung," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, MS mengaku telah beraksi mengirimkan ganja sebanyak tiga kali.

Yang pertama, di bulan Januari 2024 dengan ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.

Lalu yang kedua, di bulan Februari 2024 dengan jumlah ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Jombang, Sidoarjo, dan Malang.

"Dan untuk aksi yang ketiga ini, berhasil kami gagalkan."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved