Berita Madiun Hari Ini
Sosok Penumpang Mobil Carry di Madiun Kendaraannya Viral Ditabrak Kereta Api, Kronologinya Terungkap
Sosok penumpang mobil Carry di Madiun kendaraannya viral ditabrak kereta api, kronologi hingga penyebabnya terungkap.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Selang beberapa menit, lanjut AKP Eko, sekitar pukul 11.00 WIB, datang kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta dari arah utara ke barat melintas.
“Mobil Suzuki Carry warna merah yang tertinggal di tengah-tengah rel kereta api, tertabrak dan terpental ke barat,” terang Eko.
Satu keluarga yang masih syok selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri.
“Tidak ada korban jiwa yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan itu,” tandas Eko.
Dugaan Penyebab
PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas sehingga kendaraan tersangkut di TKP.
“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Empat Karanglo Malang Meningkat, Didominasi Kendaraan Mengarah Kota Batu
Menurut Kuswardojo, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” tegas Kuswardojo.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.
Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati.
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkas Kuswardojo.
Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
(Febrianto Ramadani)
sosok penumpang mobil Carry di Madiun
penumpang mobil Carry di Madiun
mobil Carry ditabrak kereta api
mobil Carry
ditabrak kereta api
tertabrak Kereta Api
Madiun
KA Argo Semeru
ViralLokal
suryamalang
Anggota Polisi Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Mengedarkan Narkoba |
![]() |
---|
UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara |
![]() |
---|
Ratusan Murid SDN Balerejo 01 Madiun Nikmati Simulasi Seporsi Makan Siang Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Madiun Prediksi Daya Beli Masyarakat Naik 20 Persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kawasan Hutan Gundul, KPH Madiun Gencar Lakukan Reboisasi Hingga 913,6 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.