Berita Madiun Hari Ini

Sosok Penumpang Mobil Carry di Madiun Kendaraannya Viral Ditabrak Kereta Api, Kronologinya Terungkap

Sosok penumpang mobil Carry di Madiun kendaraannya viral ditabrak kereta api, kronologi hingga penyebabnya terungkap.

Instagram @infomamuju_
Penumpang mobil Carry di Madiun kendaraannya viral ditabrak kereta api, kronologi hingga penyebabnya terungkap. 

Selang beberapa menit, lanjut AKP Eko, sekitar pukul 11.00 WIB, datang kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta dari arah utara ke barat melintas. 

“Mobil Suzuki Carry warna merah yang tertinggal di tengah-tengah rel kereta api, tertabrak dan terpental ke barat,” terang Eko. 

Satu keluarga yang masih syok selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri. 

“Tidak ada korban jiwa yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan itu,” tandas Eko. 

Dugaan Penyebab

PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas sehingga kendaraan tersangkut di TKP.

“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo. 

Kondisi mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 11xx XL rusak parah usai ditabrak Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024)
Kondisi mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 11xx XL rusak parah usai ditabrak Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) (SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani)

Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Empat Karanglo Malang Meningkat, Didominasi Kendaraan Mengarah Kota Batu

Menurut Kuswardojo, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan. 

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” tegas Kuswardojo. 

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati. 

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkas Kuswardojo. 

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

(Febrianto Ramadani)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved