Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Tak Laku-laku, Gak Ada yang Menawar, Uangnya untuk Siapa?

Harga mobil Rubicon Mario Dandy yang dilelang tapi tak laku-laku, gak ada yang menawar hingga Kajari mau banting harga, uangnya untuk siapa?

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mobil Rubicon Mario Dandy yang dilelang tapi tak laku-laku, gak ada yang menawar hingga Kajari mau banting harga, uangnya untuk siapa? 

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," lanjut Haryoko. 

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang" ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

"Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” imbuh Alimin. 

Kondisi Mobil dan Uang Jaminan 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo sebelumnya mengatakan, kondisi mobil Rubicon tersebut masih cukup baik dan layak. 

Mobil berwarna hitam itu kata Haryoko masih sangat layak untuk dikendarai di jalanan Ibu Kota.

“Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya,” tutur Haryoko kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/4/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Haryoko mengatakan, proses lelang mobil Rubicon telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.

“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024, pukul 10.00 WIB,” tutur Haryoko.

Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.

“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” imbuh Haryoko.

Seperti diketahui, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy itu sangat fenomenal. 

Rubicon tersebut jadi saksi bisu kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan terpidana Mario Dandy Satriyo (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada (20/2/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved