Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Keberadaan Satgas PPKS Jadi Kebutuhan di Perguruan Tinggi untuk Ciptakan Suasana Kondusif

Di LL Dikti wilayah VII Jawa Timur juga sudah banyak PTS yang memiliki satgas ini. Termasuk di Universitas Widyagama (UWG) Malang.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Widyagama (UWG) Malang. 

Yang ingin digarap dalam sosialisasi seperti bentuk-bentuk kekerasan seksual yang perlu diketahui.

"Banyak yang nggak tahu. Ternyata itu masuk kekerasan seksual (KS) seperti cat calling," kata dia.

Ia menyebut bentuk/klasifikasi kekerasan ada empat yaitu kekerasan fisik, verbal, seksual dan digital. Dikatakan, memang ada beberapa versi. Di UU Tindak Pidana dan Kekerasan Seksual (TPKS) membagi sembilan bentuk. Sedang di Permendikbudristek Nomer 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi ada 21 bentuk dari KS.

Bentuk-bentuk KS selama ini mungkin dianggap biasa. "Hallah gitu aja," contoh dia tentang komentar adanya KS. Misalkan dosen pegang tangan tapi tifak ada persetujuan dari korban dan ia merasa risih, itu bisa KS. Jadi KS itu, lanjutnya, perbuatan yang menyerang dimana intinya korban tidak menginginkan itu. Dan baik sentuhan dan maupun non sentuhan.

Ia menyebut yang non sentuhan itu jiga banyak yang tidak diketahui publik terutama di kampus. Misalkan  pandangan mata seksual atau nafsu yang sudah masuk KS.

"Tapi sekarang KS karena ada hasil dari psikolog. Hasil assesment dari psikolog itu bisa jadi bukti misalkan korban mengalami depresi dari kasusnya," jelas dia.

Dalam penanganan kasusnya nanti, satgas akan membuat rekomendasi pada rektor untuk sanksinya. Selanjutnya rektor yang akan membentuk tim etik untuk memberikan sanksi. Jika pelakunya  dosen, maka ada badan kehormatan dosen. Jika tendik dan mahasiswa, pimpinan kampus akan membentuk tim etik untuk memberikan sanksi pada pelapor dan pelaku. 

Terkait kemungkinan kasus kekerasan seksual di kampus dilaporkan ke kepolisian oleh korban,  ia bilang bisa. Sebab satgas wilayahnya hanya di kampus.

"Kalau menangani KS di  perguruan tinggi ada satgas. Tapi sanksi satgas hanya bersifat administrasi. Misalkan ada kasus berat seperti perkosaan, bisa ke ranah kepolisian."

"Korban misalkan ada pendampingan satgas. Satgas  wilayah kerjanya hanya di kampus. Tapi bisa mengantar kesana untuk membantu atau menemani sebagai advokasi," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved