Bupati Sidoarjo jadi Tersangka KPK
BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Setelah 7 Jam Pemeriksaan
KPK resmi melakukan penahanan Gus Muhdlor setelah melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak Bupati Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK hari ini, Selasa (7/5/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan Gus Muhdlor setelah melakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak Bupati Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Muhdlor akhirnya mendatangi KPK hari ini setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada 19 April 2024.
Saat itu Gus Muhdlor tidak memnuhi panggilan dengan surat keterangan sakit.
Pemanggilan kedua disampaikan KPK pada 3 Mei 2024. Lagi-lagi pihak Gus Muhdlor menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan .
Hari ini ketika ia kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK, ia lalu ditahan.
Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA [Ahmad Muhdlor Ali] selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor digiring ke mobil tahanan usai jumpa pers pengumuman dan penahanan yang dilakukan komisi antikorupsi rampung.
Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta kedua tangannya diborgol. Dia dikawal sejumlah petugas pengawal tahanan (waltah).
Gus Muhdlor terlihat enggan wajahnya terkena sorotan kamera.
Dia selalu menunduk. Begitu masuk ke mobil tahanan, Gus Muhdlor langsung menelungkupkan badannya.
Gus Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 7 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Selanjutnya, ia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA [Ahmad Mudhlor Ali],” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Setelah OTT, KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Konstruksi Perkara
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS [Ari Suryono] dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Tanak.
Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Penyerahan uang itu dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tanak menyebut, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," beber Tanak.
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor. (Tribun Jatim/M Taufik)
Pada tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wakil Bupati Jadi Plt |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ditunda, KPK Tak Hadir |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK Meski Bermanuver Dukung Prabowo di Pilpres, Gerindra Angkat Bicara |
![]() |
---|
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Pengakuan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono |
![]() |
---|
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Respon Penetapan Status Tersangka KPK Saat Halal Bihalal dengan ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.