Berita Kediri Hari Ini
Ibu dan Anak asal Srilanka Terusir dari Kediri, Ini Kesalahannya Menurut Pihak Imigrasi
WNA Srilanka pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri kembali melakukan pendeportasian kepada 2 warga negara Srilanka. Keduanya berstatus ibu dengan inisial NJMA dan NN anaknya masih balita.
WNA Srilanka pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menjelaskan, WNA Srilanka dengan inisial NJMA diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Karena yang bersangkutan tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.
Sedangkan terhadap anaknya, inisial NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 Mei 2024 melalui Bandara
Soekarno-Hatta.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imihrasi kediri laksanakan secara konsisten," tandasnya.
Diharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik
peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.