Berita Kediri Hari Ini

Ibu dan Anak asal Srilanka Terusir dari Kediri, Ini Kesalahannya Menurut Pihak Imigrasi

WNA Srilanka pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
ist
Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi ibu dan anak warga negara Srilanka melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri kembali melakukan pendeportasian kepada 2 warga negara Srilanka. Keduanya berstatus ibu dengan inisial NJMA dan NN anaknya masih balita.

WNA Srilanka pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menjelaskan, WNA Srilanka dengan inisial NJMA  diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Karena yang bersangkutan tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.

Sedangkan terhadap anaknya, inisial NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 Mei 2024 melalui Bandara
Soekarno-Hatta.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imihrasi kediri laksanakan secara konsisten," tandasnya.

Diharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik
peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved