Berita Viral

Viral MUA Bongkar Kedok Pengantin Wanita Ternyata Pria, Gak Sengaja Pegang Dada, Rahasia Terkuak

Viral MUA bongkar kedok pengantin wanita ternyata pria, gak sengaja pegang dada, rahasia tak terduga terkuak.

Instagram @nenktainment
MUA bongkar kedok pengantin wanita ternyata pria, gak sengaja pegang dada, rahasia tak terduga terkuak. 

"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata Amar seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Menurut Amar, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

Baca juga: Organ Intim Gadis Turen Malang Robek Dinodai Pria Pasuruan, Kenal di TikTok Lanjut Healing ke Bromo

Sedangkan pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan lalu menikah pada Rabu (15/5/2024).

Kementerian Agama Halmahera Selatan telah melaporkan Jurnal Lafini lantaran menikah sesama jenis.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambung Ongky. 

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap Ongky.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal untuk pernikahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkas Ongky.

(TribunnewsBogor.com)

Ikuti berita lainnya di News Google >> SURYAMALANG.COM

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved