Berita Kota Batu Hari Ini

Aparat Satpol PP Copot Semua Reklame dan Banner Tidak Berizin di Kota Batu

“Banner yang kami bersihkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP. Jika ada yang ingin mengambilnya, silakan hubungi kantor Satpol PP,” ujarnya.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Yuli A
dya ayu wulansari
Aparat Satpol PP mencopot semua reklame dan banner tak berizin di wilayah Kota Batu pada Rabu (29/5/2024). 

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami akan terus melakukan operasi pembersihan reklame dan banner tidak berizin karena memang kegiatan rutin,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemasangan reklame di Kota Batu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved