Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu
Sebelum Mengeroyok Siswa SMPN 2 Kota Hingga Tewas, Tiga Pelaku Mengawali Aksi dengan Menenggak Miras
Sebelum Mengeroyok Siswa SMPN 2 Kota Hingga Tewas, Tiga Pelaku Mengawali Aksi dengan Pesta Miras
Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Update kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu, RWK (14), terungkap fakta baru yang dilakukan lima anak yang kini jadi tersangka.
Informasi yang didapat dari pihak sekolah, dari lima tersangka MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), tiga di antaranya menenggak minuman keras (miras) sebelum mengeroyok korban RWK.
Tiga anak yang minum miras adalah KA, MA dan MI, sementara dua anak lainnya tidak.
Hal ini disampaikan empat pelaku yang merupakan siswa SMPN 2 Kota Batu ketika ditanya oleh guru BK kelas 7 SMPN 2 Kota Batu, Herlina Evi Dwi Setyowati, sesaat setelah kasus itu mencuat dan diketahui pihak sekolah pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Pada saat kejadian itu, KA berperan sebagai anak yang menjemput RKW untuk dibawa ke TKP dan di sana MA serta MI telah menunggu.
KA juga berperan sebagai orang yang merekam aksi pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Nasib 5 Pengeroyok Pelajar di Kota Batu Berujung Tewas, Tetap Dijamin Haknya Mendapatkan Pendidikan
Sedangkan MI melakukan pemukulan terhadap RKW hingga mengalami retak batok kepala sebelah kiri hingga mengalami pendarahan dan penggumpalan darah di otak.
Aksi pemukulan itu dilakukan bersama MA yang juga melakukan pemukulan dan menendang korban.
"Setelah pihak sekolah mendapatkan informasi terkait kejadian itu, kami langsung memanggil mereka karena meskipun itu terjadi di luar sekolah kami memiliki kewajiban untuk menindak hal tersebut."
"Pada kami, KA mengatakan membeli miras itu di daerah Pandan. Bilang kalau harganya Rp 35 ribu sebotol plastik itu," kata Herlina Evi Dwi Setyowati, Selasa (4/6/2024).
Setelah terungkap fakta tersebut, akhirnya terungkap latar belakang para pelaku melakukan tindakan pidana hingga hilangnya nyawa teman sebayanya, lantaran perkara tidak mau mencetak (print) tugas sekolah.
"Memang sebelumnya beberapa kali kami mendapat informasi terkait keterlibatan dia (KA) dalam mengonsumsi miras di luar sekolah dan itu sudah menjadi catatan kami sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Pihak Sekolah Terkait Pelajar SMPN 2 Kota Batu Dikeroyok Hingga Tewas
Herlina mengatakan, KA berasal dari keluarga yang kedua orang tuanya telah berpisah.
Bahkan menurut penuturan KA, saat ditanya pihak sekolah, ia mengaku sudah mengonsumsi miras sejak duduk di bangku SD.
Untuk membeli miras, KA mendapat uang jajan dari orang tuanya sebesar Rp 100 ribu.
SMPN 2 Kota Batu
pengeroyokan
Kota Batu
SMPN 1 Pujon
Polres Batu
minuman keras
miras
Herlina Evi Dwi Setyowati
SURYAMALANG.COM
Akhir Kisah Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hingga Tewas, Ini Hukuman Inkrah Bagi 5 Pelaku |
![]() |
---|
Menguak Putusan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Vonis 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Siswa SMPN 2 Kota Batu Tetutup, Putusan Sejak 5 Juli 2024 |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Para Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hanya 7,5 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.