Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu
Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab
Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain, Kejari sentil tanggung jawab pengawasan orang tua.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.
Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.
“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).
Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi namun menolak.
Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.
Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung.
Selain itu, MA juga menyeret korban.
Sebelum pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga mem-video-kan hingga rekamannya viral di media sosial.
Setelah melakukan kekerasan tersebut, KA dan AS mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai SPBU Lahor saja.
Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.
Setelah itu pada Jumat (31/5/2024), korban baru merasakan sakit hebat di bagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.
Dari hasil CT scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.
Sayangnya sebelum operasi dilakukan, RKW menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat siang.
“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.
“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Oskar Syamsuddin.
Akhir Kisah Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hingga Tewas, Ini Hukuman Inkrah Bagi 5 Pelaku |
![]() |
---|
Menguak Putusan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Vonis 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Siswa SMPN 2 Kota Batu Tetutup, Putusan Sejak 5 Juli 2024 |
![]() |
---|
Ancaman Hukuman Para Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Hanya 7,5 Tahun, Ini Alasannya |
![]() |
---|
4 dari 5 Tersangka yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tidak Ditahan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.