Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Penyebab Hanya 1 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Batu yang Ditahan, Nasib 4 Pelaku Lain Terjawab

Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain, Kejari sentil tanggung jawab pengawasan orang tua.

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin (kanan), Nurul Noviana (kiri) ibu korban. Penyebab hanya 1 tersangka pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu yang ditahan, nasib 4 pelaku lain bagaimana? 

KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi namun menolak.

Lantaran menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.

Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung.

Selain itu, MA juga menyeret korban.

Sebelum pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga mem-video-kan hingga rekamannya viral di media sosial.

Setelah melakukan kekerasan tersebut, KA dan AS mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai SPBU Lahor saja.

Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki. 

Setelah itu pada Jumat (31/5/2024), korban baru merasakan sakit hebat di bagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.

Dari hasil CT scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.

Sayangnya sebelum operasi dilakukan, RKW menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat siang.

“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin. 

“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Oskar Syamsuddin.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved