Berita Viral
Pro Kontra Petugas Dishub Hapus Tanda Parkir Gratis di Indomaret yang Viral, Banyak yang Protes
Media sosial dihebohkan dengan video petugas Dishub hapus tulisan parkir gratis di Indomaret menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Bila masih tidak sanggup membayar, emak-emak itu pun meminta sopir untuk menyerahkan kunci mobilnya.
'Kalau tidak ada juga, si pemilik kedai meminta pemilik mobil meninggalkan kunci mobilnya' tulis akun tersebut pada Kamis (6/6/2024) melansir TribunBengkulu.com (grup suryamalang).
Sontak aksi ibu-ibu tersebut mengundang reaksi dari warganet yang ikut kesal sekaligus miris.
'130 ribu sahari?? Ndeeeh. Urang kemalangan, sa indak nyo ditolongan. Ko malah kesempatan lo minta biaya parkir' tulis @apoppyadwita.
'Ya Allah bukk, udah tua banyak-banyak amalan bukk, mudah-mudahan ibu ini atau keluarganya, anak cucu tetangganya tau, ibu ini viral' tulis @widiawati_nyusman.
'Ya Allah, klu ibuk iklas nolongnya rezeki ibu akan berlimpah datangnya' balas @bunda.at.
Seperti diketahui, kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap meresahkan masyarakat.
Bahkan tukang parkir ilegal di salah satu tempat, bisa membuat seseorang mengurungkan niat berkunjung dan membeli kebutuhan di warung tersebut.
Lantas, bagaimana cara membasmi tukang parkir liar? adakah sanksi bagi tukang parkir liar?
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan, ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) (23/10/2023).
Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Agus melanjutkan, Pemda sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan pungutan liar berbentuk tukang parkir liar.
Pemda juga dapat mengajak kerja sama petugas parkir setempat untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masalah parkir liar memang menjadi masalah kronis. Dugaan bahwa parkir liar memiliki backing sudah lama terdengar," kata Agus.
Namun, dia menegaskan, Pemda harus berani untuk memberantasnya atau mengambil alih perparkiran.
"Dan diikuti dengan perbaikan layanan parkir resmi bekerja sama dengan tukang parkir existing (yang ada)," terangnya.
Sebab, kehadiran parkir liar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.
"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.
Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.
"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.
"Sebab pelaporan ini menjadi salah satu bentuk layanan bagi konsumennya," lanjut Agus.
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU Pembacokan Serda Rahman Oleh Pengunjung Kafe di Wonosobo: Niat Melerai Keributan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Warga Pujon Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Bangkalan, Dibegal ? |
![]() |
---|
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat |
![]() |
---|
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.