Berita Malang Hari Ini
Kasus Pembunuhan di Pakis Malang Bak Kasus Pegi Setiawan, Keluarga Terdakwa Yakin Anak Tak Bersalah
Keluarga terdakwa beranggapan anak mereka dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan, sama seperti kasus Pegi Setiawan di kasus Vina
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus perampokan disertai pembunuhan dengan terdakwa kakak adik di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024 lalu, mulai disidangkan hari ini, Senin (15/7/2024).
Sidang di ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Kepanjen, jadi berbeda ketika pihak keluarga terdakwa datang memberi dukungan dan menyatakan jika anak mereka tak bersalah.
Pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa bahkan menyebut terdakwa dalam kasus ini tak ubahnya seperti Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Mereka beranggapan para terdakwa dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan.
Sidang sendiri di hari perama digelar dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan.

Terdakwa dalam kasus ini yakni M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27).
Mereka hanya terdiam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Kedua terdakwa kakak adik diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ruangan sidang yang berlangsung secara terbuka cukup ramai.
Suara dukungan kepada kedua kakak adik ini muncul dari keluarga dan tetangga.
Mereka beramai-ramai mendatangi PN Kepanjen untuk memberikan semangat terhadap Wakhid dan Iqbal.
Semangat itu dilontarkan oleh keluarga maupun tetangga secara lantang.
Mereka mengklaim bahwa Wakhid dan dan Iqbal tidak bersalah dalam kasus ini.
Usai persidangan, terdakwa dibawa ke ruang tahanan yang ada di PN. Bahkan di balik jeruji besi, dukungan itu tak surut diberikan kepada Wakhid dan Iqbal.
Mahfud (70), ayah Wakhid dan Iqbal menyatakan bahwa kedua anaknya ini tidak bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.