Berita Kediri Hari Ini

Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Siswi SD, Pedagang Jajan Keliling di Kediri Diciduk Polisi

Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Siswi SD, Pedagang Jajan Keliling di Kediri Diciduk Polisi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Polres Kediri
Pria berinisial MR (44), pedagang jajanan keliling asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap Polres Kediri. 

Pada Selasa (24/9/2024), pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kediri.

MR kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku."

"Tindakan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditolerir," tegas AKP Fauzy.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk interaksi yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama bagi para orang tua dan pihak sekolah di Kabupaten Kediri.

"Pihak sekolah juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap siapa saja yang berada di area sekolah, khususnya saat jam istirahat atau kegiatan belajar berlangsung, guna memastikan keselamatan para siswa," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved