Pilkada Kabupaten Malang 2024

Diduga Libatkan Kades dan Anak saat Kampanye, SaLaf Dilaporkan GUS ke Bawaslu Kabupaten Malang

SaLaf Dilaporkan GUS ke Kabawaslu Kabupaten Malang atas Dugaan Keterlibatan Kades dan Anak saat Kampanye

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan - Umar Usman, Suwito Wijoyo (peci hitam), menerima berita acara pembuatan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024). Tim Hukum Paslon omor urut 2 melaporkan kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1, Muhammad Sanusi - Lathifah Shohib, Sabtu (28/9/2024), yang diduga terdapat pelanggaran. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Gunawan Wibisono HS dan dokter Umar Usman (GUS) membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Muhammad Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf), Senin (30/9/2024).

Ada dua poin yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor 2. Di antaranya terkait dugaan keterlibatan kepala desa dan anak kecil dalam kampanye Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Suwito Wijoyo, Tim Hukum GUS menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di platform media sosial TikTok, terlihat kepala desa yang saat ini masih menjabat terlihat menyampaikan kampanye atau ajakan untuk memilih (SaLaf).

"Kami juga menemukan kepala desa asyik menemani paslon nomor urut 1 memgendarai sepeda motor dengan atribut kampanye," jelas Suwito.

Baca juga: Kampanye Perdana Sanusi dan Lathifah di Gondanglegi Malang Dihibur Penampilan Niken Salindry

Selanjutnya, dugaan keterlibat anak kecil dalam kampanye yang dimaksud yakni pada kegiatan jalan sehat yang berlangsung di lapangan Desa/Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Yang dimaksud anak kecil terlibat kampanye yakni bintang tamu yang dihadirkan bernama Nike Salindry. Diketahui Niken yang merupakan seorang penyanyi ini masih berusia di bawah umur.

"Dia kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur karena ada yang mengatur jadi jangan dilibatkan," jelasnya.

Dengan laporan ini, tim hukum juga menyertakan bukti-bukti valid yang menggambarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Namun, hal ini perlu dilakukan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang sebelum dinyatakan mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, Khusairi, Juru Bicara Tim Sembilan untuk Pemenangan Sanusi-Lathifah menanggapi adanya laporan yang mencatut paslonnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kampanye ini tidak ada campur tangan dari timnya.

"Kami tidak pernah melibatkan kepala desa maupun pejabat lain dengan menjadi tim kampanye gitu," imbuhnya.

Namun, jika terbukti ada keterlibatan kepala desa untuk mengikuti kampanye, Khusairi menyarankan kepada mereka agar tidak tergabung dalam agenda kampanye.

Sementara terkait keterlibatan anak kecil yang dimaksud Niken Salindry sebagai bintang tamu yang hadir dalam kampanye, ia menyatakan bahwa kedatangan dirinya bukan sebagai juru kampanye.

Dijelaskannya, Niken hadir hanya sebagai pengisi acara dan ia tidak ikut mengkampanyekan paslon ini.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved