LIPSUS Potensi Properti Malang Raya
Kisah Pengalaman Buruk Warga Kota Malang Beli Tanah Kavling Ilegal di Kepanjen, AJB Tak Pernah Ada
Beberapa bulan setelah pelunasan, AJB yang diharapkan tak kunjung jadi.Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bukan hanya pembelian perumahan melalui pengembang saja yang rawan bermasalah jika tak jeli, pembelian lahan atau tanah kavling di Malang juga kerap bermasalah.
Tak heran jika Dinas perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang sampai memberi imbauan agar masyarakat menghindari pembelian tanah Kavling di Kabupaten Malang.
Pengalaman buruk, Wulan Nanda (29) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang saat membeli tanah kavling bsa menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat agar terhindar dari masalah.
Kisah Wulan membeli tanah kavling di Kabupaten Malang yang menjadi mimpi buruk itu bermula saat ia mengetahui informasi tanah kavling dijual melalui Facebook.
"2018 lalu saya cari informasi di Facebook, terus saya datangi lah lokasinya. Ada tanah sudah dikavling. Dan di sana ada kantor pemasaran terus saya ketemu sama marketingnya," ujar Wulan.
Untuk tanah seluas 18x5 meter di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, harga yang ditawarkan cukup murah, dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.
Ketika bertemu dengan marketing, Wulan pun ditawari harga untuk tanah kavling senilai Rp 35 juta.
Ia pun setuju untuk membeli dengan menyerahkan uang secara bertahap.
Awalnya Rp 1 juta sebagai tanda jadi. Lalu ia membayarnya lagi hingga menyisakan kekurangan senilai Rp 5 juta.
Selanjutnya, Wulan berencana untuk meminta akta jual beli (AJB) dari pengembang.
Namun ketika menuju ke kantor pemasaran justru tidak ada orang sama sekali.
"Saya cari kantor pemasaranya tidak ada, setelah cari info betemu dengan pengembangnya langsung di rumahnya di Kecamatan Pakis. Di sana diberitahu jika AJB nya jadi dua bulan setelah pelunasan. Padahal perjanjian awal banyar setengah harga langsung jadi," terangnya.
Tanpa berpikir panjang, saat itu juga Wulan melunasi kekurangan pembayaran seharga Rp 5 juta.
Akan tetapi ekspektasi Wulan untuk langsung mendapatkan AJB harus sirna.
Beberapa bulan setelah pelunasan, AJB yang diharapkan tak kunjung jadi.
Ketika ditanya ke pengembang, hanya janji-janji saja yang diutarakan. Bahkan nomor WhatsApp Wulan diblokir.
Karena merasa ditipu, Wulan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang.
Setelah dilaporkan, Wulan sempat dipertemukan dengan pihak pengembang.
"Ternyata pengembang ini belum melakukan pelunasan kepada petani sehingga tidak mengeluarkan AJB," bebernya.
Rupanya, yang menjadi korban dari pihak pengembang ini tak hanya Wulan saja. Melainkan ada beberapa pembeli yang juga kena tipu sama halnya dengan Wulan.
Sehingga, dalam hal ini ia berpesan kepada calon pembeli untuk menggali informasi secara detail sebelum membeli tanah kavling.
Terpisah, Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengingatkan untuk menghindari jual beli tanah kavling.
Ini bisa menimbulkan risiko termasuk bisa berpotensi menjadi masalah hukum karena tidak memiliki legalitas.
“Tanah kavling biasanya hanya menjual tanah saja atau dapat juga menjual tanah dan bangunan rumah. Seringkali jual beli tanah kavling berisiko menyisakan masalah karena tidak memiliki izin/legalitas yang lengkap dan dibangun tanpa menghiraukan standar teknis. Sehingga di kemudian hari berpotensi jadi permukiam kumuh,” kata Budiar Anwar.
Mahasiswa Bisa Jadi Pengembang Perumahan |
![]() |
---|
WASPADA, 60 Perumahan di Kota Batu Tak Berizin |
![]() |
---|
Cari Rumah di Malang Raya? Siapkan Uang Minimal Rp 350 Juta |
![]() |
---|
AWAS, Ada 60 Lokasi Perumahan Ilegal dari Pengembang Nakal di Kota Batu, Pembeli Wajib Cermat |
![]() |
---|
Pengembangan Properti di Kota Batu Banyak di Kecamatan Batu dan Junrejo, Bumiaji untuk Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.