LIPSUS Potensi Properti Malang Raya

Cari Rumah di Malang Raya? Siapkan Uang Minimal Rp 350 Juta

Harga rumah baru di Malang Raya berkisar antar Rp 350 juta sampai Rp 2 miliar.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Zainuddin
Papan reklame mengiklankan penjualan perumahan yang terpasang di Jalan Ranugrati, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Harga rumah baru di Malang Raya berkisar antar Rp 350 juta sampai Rp 2 miliar. Dengan harga tersebut, generasi Z sangat sulit bisa membeli rumah sendiri tanpa bantuan orang tua atau pihak lain.

Informasi dari Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Raya, harga rumah di Kabupaten Malang berkisar antara Rp 350 juta sampai Rp 1,2 miliar. Sedangkan harga rumah di Kota Malang antara Rp 600 juta sampai Rp 2 miliar.

"Para Gen Z kerja luar biasa, dan pendapatannya signifikan. Saya yakin mereka mampu membeli rumah seharga antara Rp 400 juta sampai Rp 600 juta, tapi tentu dengan dukungan finansial dari orang tua," kata Suwoko, Ketua REI Komisariat Malang Raya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/9).

Kecamatan Karangploso menjadi lokasi yang tepat untuk mencari rumah hunian. "Kecamatan Karangploso berada di lokasi strategis karena dekat akses tol serta dekat dengan Kota Malang dan Kota Batu. Rata-rata rumah di Karangploso sudah Rp 500 juta sampai Rp 1,2 miliar," tambahnya.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempermudah Gen Z membeli rumah idaman, misalnya kebijakan aturan bebas pajak PPN beli rumah baru yang diperpanjang sampai Desember 2024.

"Adanya regulasi tersebut menjadi pemicu konsumen untuk membeli properti. Apalagi regulasi tersebut diperpanjang sampai akhir tahun," terangnya.

Masyarakat berhati-hati dan cermat dalam membeli rumah atau tanah kavling. Banyak pengembang yang menipu pencari rumah atau tanah kavling. Seperti yang dialami Wulan Nanda. Wanita asal Kelurahan Bunulrejo ini mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Kabupaten Malang.

Awalnya Wulan tertarik membeli tanah seluas 18 X 5 meter di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen. Wulan mengetahui informasi penjualan tanah kavling tersebut melalui Facebook pada tahun 2018.

Selain tergitur harga murah, Wulan juga tergiur dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang memadahi.

"Saya sempat datang ke lokasi. Memang ada tanah yang sudah dikavling. Ada kantor pemasaran, dan saya bertemu dengan marketingnya," ujar Wulan.

Ketika bertemu dengan marketing, Wulan ditawari tanah kavling tersebut seharga Rp 35 juta. Wulan pun setuju untuk membeli tanah tersebut, dan menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai tanda jadi.

Setelah pembayaran kurang dari Rp 5 juta, Wulan berencana minta akta jual beli (AJB) dari pengembang. Namun ketika ke kantor pemasaran, justru tidak ada orang sama sekali.

"Setelah cari informasi, saya betemu dengan pengembangnya langsung di rumahnya di Kecamatan Pakis. Katanya, AJB baru bisa jadi sekitar dua bulan setelah pelunasan. Padahal saat perjanjian awal, banyar setengah harga saja sudah bisa dapat AJB," tambahnya.

Tanpa berpikir panjang, Wulan langsung melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 5 juta saat itu. Tetapi, lagi-lagi Wulan tidak langsung mendapat AJB. Bahkan Wulan tidak mendapatkan AJB sampai beberapa bulan setelah pembayaran lunas.

Wulan sempat bertanya langsung ke pengembang terkait AJB tersebut. Pengembang hanya bisa mengumbar janji-janji. Tak lama kemudian pengembang memblokir nomor WhatsApp (WA) milik Wulan.

Karena merasa tertipu, Wulan melapor kejadian ini ke Polres Malang. Ternyata bukan hanya Wulan yang menjadi korban penipuan pengembang tersebut. Ada beberapa pembeli lain yang juga kena tipu.

Setelah menerima laporan itu, Polres Malang mempertemukan Wulan dengan pengembang. "Dalam pertemuan itu, pengembang mengaku belum melunasi tanah kepada petani sehingga AJB tidak bisa keluar," bebernya.(Kukuh Kurniawan/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved